Sabtu, 08 Februari 2014

LAPORAN AKHIR REVIEW PERENCANAAN PENATAAN LAPANGAN PANCASILA


Salah satu unsur yang penting dalam suatu kota adalah dengan adanya ruang terbuka atau public area. Ruang publik adalah seluruh ruangan yang tercipta / terbentuk di antara bangunan-bangunan beserta elemen – elemen pokok lain di dalam sebuah perkotaan dan lingkungan yang berada di sekitarnya. Ruang publik yang dimaksud adalah taman dan lapangan, jalur hijau kota, hutan dan semua elemen penyusunnya.

Jalur pejalan kaki, baik trotoar maupun jalan setapak juga dapat digolongkan dalam ruang terbuka. Ruang terbuka kota merupakan area yang terbangun maupun tidak terbangun pada area kota dan memiliki fungsi untuk taman dan rekreasi, konservasi tanah dan sumber-sumber alam, serta tujuan pendidikan dan perlindungan terhadap nilai-nilai sejarah.

Beberapa area atau ruang terbuka di dalam sebuah perkotaan, salah satu contohnya adalah Alun – alun kota.  Alun-alun kota merupakan ruang terbuka sekaligus ruang publik yang merupakan bagian dari wilayah kota yang terbentuk dari konfigurasi massa bangunan bangunan dan elemen – elemen lain yang terdapat di sekitar lingkungan perkotaan tersebut.

Alun-alun yang berada pada pusat-pusat kota diarahkan sebagai landmark (tetenger) kota yang memberikan dukungan terhadap terbentuknya citra Kota Salatiga. Dalam hal ini alun-alun Kota Salatiga direncanakan untuk menjadi public space yang mengakomodasi berbagai kegiatan / kebutuhan sosial masyarakat kota, seperti untuk bersantai, bermain, berjalan-jalan, berolahraga, upacara dsb.

Penataan alun-alun kota ini sangat penting kaitannya dalam perancangan sebuah kota, karena alun-alun kota ini sebagai pusat kegiatan masyarakat. Penataan suatu alu-alun kota memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang serta menyeluruh agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. 




Senin, 30 Januari 2012

BANGUNAN KOS GRIYA MAGANI

Hunian kos bernuansa modern "GRIYA MAGANI" di Jl. Graha Bulusan Utama, Tembalang, Semarang. Lokasi strategis dekat dengan kampus Universitas Diponegoro (UNDIP) hanya 5 menit.

Dilengkapi fasilitas :
- Security 24 jam.
- Mini bar
- Kamar mandi dalam
- Pendingin udara/AC
- TV
- Dispenser
- Hot spot
- Gratis laundry

Dalam perencanaan hunian kos ini, ikut membantu dalam gambar visual 3D eksterior maupun interior bangunan.


Gambar visual 3D (depan)


Gambar visual 3D (samping)

Gambar visual 3D (kamar)

Gambar visual 3D (kamar)

Gambar visual 3D (kamar)

Gambar visual 3D (mini bar)

Gambar visual 3D (mini bar)

Gambar visual 3D (mini bar)





Rabu, 02 Maret 2011

MIMBAR TILAWATIL QUR'AN

Membuat gambar visual 3D mimbar tilawatil qur'an (MTQ) yang berlokasi di Medan. Pemberi tugas adalah perusahaan Philips yang berlokasi di Jakarta.


Gambar Visual 3D (atas)

Gambar Visual 3D (depan)

Gambar Visual 3D (belakang)

Selasa, 26 Oktober 2010

KANTOR POS PRINGSURAT

Sejarah
Dunia perposan modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.

Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels di VOC membuat sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di nusantara. Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa. Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.

Arus perkembangan teknologi telepon dan telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT). Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.

Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.

Logo


Logo PN Postel 1956-1965

Logo PT. Pos Indonesia

Arti Logo
Logo merupakan sebuah simbol yang menunjukkan citra, visi, dan misi dari pemilik logo tersebut. Apabila logo tersebut adalah milik sebuah perusahaan, logo tersebut akan merefleksikan jati diri perusahaan tersebut. Logo juga merupakan identitas suatu perusahaan yang menggambarkan tujuan-tujuan, prinsip-prinsip, serta ideologi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Logo suatu perusahaan bisa saja berubah seiring dengan perubahan diri dari perusahaan itu sendiri. 

Dalam perkembangan PT. Pos Indonesia (Persero), logo yang mewakili diri Pos Indonesia pun berubah mengikuti perubahan yang terjadi di dalam tubuh PT. Pos Indonesia (Persero) itu sendiri. Perubahan logo yang mencerminkan hal-hal yang baru dan berubah dari tubuh PT. Pos Indonesia (Persero) ini dapat kita telaah dan kita analisa. Logo lama Pos Indonesia ini terdiri dari banner di atas yang bertuliskan ‘RI’ yang kemudian tersambung dengan gambar padi dan kapas yang memberntuk sebuah lingkaran yang kemudian berujung kepada banner di bawah yang bertuliskan ‘POS & GIRO’. Di dalam lingkaran yang terbentuk dari kedua banner dengan padi dan kapas tersebut, kita mendapati sebuah segilima yang di dalamnya terdapat gambar burung merpati yang seolah-olah sedang terbang mengelilingi dunia. Di sisi luar dari segilima tersebut dan di sisi dalam dari lingkaran, kita mendapati arsiran mendatar yang berfungsi sebagai latar belakang atau background. Ide utama dari logo lama ini adalah burung merpati pos yang telah lama menjadi simbol dunia perposan. Bola dunia yang berada di belakang merpati tersebut melambangkan perputaran dunia, kekekalan, dan adanya hubungan yang terjalin antarnegara (hubungan yang bersifat internasional). Bentuk segilima yang mengelilingi merpati pos tersebut melambangkan Pancasila, ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki lima sila. Unsur padi dan kapas yang menjadi simbol dari sila kelima dari Pancasila mewakili tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia. Banner yang bertuliskan ‘RI’ dan ‘POS & GIRO’ menunjukkan identitas pemilik logo, yaitu Perum Pos dan Giro Republik Indonesia. Secara semantik, logo ini menunjukkan profesionalitas pos yang diwakili oleh merpati dan bola dunia namun terkurung oleh segilima yang mewakili Pancasila dan juga oleh lingkaran padi dan kapas yang menggambarkan tujuan BUMN. Hal ini menunjukkan bahwa Pos Indonesia bekerja secara profesional di dalam memberikan pelayanan berskala internasional untuk pelanggan-pelanggannya dengan tetap memegang teguh nasionalisme dan tujuan BUMN untuk menjunjung keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia. Logo ini juga melambangkan keteguhan dalam memegang ideologi negara dengan adanya dua simbol yang mewakili Pancasila. Setelah perubahan kelembagaan yang terjadi di dalam tubuh Pos Indonesia (perubahan bentuk usaha dari perusahaan umum menjadi persero), logo Pos Indonesia pun ikut berubah. 
Di dalam logo baru Pos Indonesia, kita mendapati seekor merpati pos yang seolah-olah sedang terbang mengelilingi dunia dengan kecepatan tinggi. Merpati pos ini tidak lagi terkurung oleh segilima dan juga lingkaran padi dan kapas. Ukuran merpati yang lebih besar daripada bola dunia melambangkan bahwa Pos Indonesia diharapkan bisa menguasai (memimpin) usaha perposan di dunia internasional. Warna dasar jingga yang terdapat di gambar merpati dan bola dunia menunjukkan bahwa Pos Indonesia itu penting (warna jingga memiliki arti penting serta perlu diperhatikan, seperti yang terdapat di pembatas-pembatas jalan, pakaian pendaki gunung, seragam para penerbang, dan lain sebagainya). Tulisan ‘POS INDONESIA’ dengan tipografi bold ini memberikan ketegasan identitas perusahaan dan juga identitas negara. Tulisan ini berada di bawah gambar merpati yang sedang mengelilingi dunia dengan kecepatan tinggi karena logo ini ingin menunjukkan bahwa Pos Indonesia lebih mengutamakan profesionalitas dalam pelayanan untuk pelanggan-pelanggannya. Slogan Pos Indonesia ‘Untuk Anda kami ada’ yang ditulis dengan huruf latin (tegak bersambung) memperlihatkan keluwesan, keramahan, dan fleksibilitas dalam melayani pelanggan-pelanggannya.

Kantor Pos Pringsurat
Yang beralamat di Jl. Grabag No. 01 Ngipik Pringsurat Temanggung.
Dalam perencanaan ikut membantu membuat gambar visual 3D.


Gambar Visual 3D Kantor Pos Cabang Temanggung

Gambar Visual 3D Kantor Pos Cabang Temanggung

Gambar Visual 3D Kantor Pos Cabang Temanggung



Sabtu, 26 Desember 2009

GEDUNG PENGUJIAN KENDARAAN

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan obyek Retribusi Jasa Umum. adalah Pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.   

Pengertian pelayanan pengujian kendaraan pada Objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian,kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. 

Yang dimaksud dengan Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. Memiliki Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Kendaraan Bermotor.

Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik dimana peralatan tersebut merupakan satu kesatuan sistim yang terdiri dari rangka landasan, bagian-bagian motor penggerak, perangkat penerus daya, bodi kendaraan, perangkat rem, perangkat suspensi / roda, perangkat kemudi beserta kelistrikan yang saling mengadakan Inter relasi secarat tertib. 

Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dan kendaraan khusus. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan pada dasarnya untuk mengawasi kondisi teknis kendaraan bermotor itu sendiri agar senantiasa dalam kondisi laik jalan.

Dalam pekerjaan prototype komplek Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, ikut membantu dalam gambar visual 3D.
Gambar Visual 3D Komplek Gedung Pengujian Kendaran

Gambar Visual 3D Interior Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor


Gambar Visual 3D Gedung Pengujian Kendaran



Jumat, 01 Mei 2009

RUANG GEDUNG ARSIP DAERAH KOTA SEMARANG

Sejarah
Dalam rangka melaksanakan amanat undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 yang merupakan gabungan dua instansi yaitu Badan Arsip Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Kantor Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Tengah.

Keberadaan Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah tidak dapat dilepaskan dari sejarah lembaga Arsip dan Perpustakaan yang ada di Jawa Tengah.
- Sejarah Kantor Arsip Daerah (KAD)
- Sejarah Perpustakaan Wilayah Jawa Tengah
- Sejarah Arsip Nasional RI Wilayah Jawa Tengah
- Sejarah Kantor Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Tengah
- Sejarah Badan Arsip Daerah Propinsi Jawa Tengah


Visi
Arsip dan Perpustakaan sebagai sumber informasi, gerbang inspirasi dan warisan budaya bangsa

Misi
1.   Memberdayakan lembaga Kearsipan dan Perpustakaan;
2.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Kearsipan dan Perpustakaan; 
3.   Mengembangkan kebiasaan membaca masyarakat; 
4.   Pemerataan memperoleh informasi bagi seluruh masyarakat; 
5.   Mengembangkan kemitraan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan; 
6.   Mengembangkan Sistem Jaringan Informasi Kearsipan dan Perpustakaan; 
7.   Mendayagunakan dan menyebarkan Koleksi Daerah; 
8.   Menyimpan, memelihara dan melestarikan Arsip dan Bahan Pustaka; 
9.   Memasyarakatkan Arsip dan Perpustakaan; 
10. Mewujudkan standarisasi sarana dan prasarana Kearsipan dan Perpustakaan.

Dalam perencanaan Gedung arsip daerah Kota Semarang, yang terletak di Jl. Prof. Sudarto Semarang, ikut membantu membuat gambar visual 3D interior ruang.



Gambar Visual 3D Ruang Gedung Arsip Daerah Kota Semarang

Gambar Visual 3D Ruang Gedung Arsip Daerah Kota Semarang

Selasa, 27 Januari 2009

RENOVASI PENGADILAN TUN SEMARANG

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang terjadi antara badan atau kantor tata usaha negara dengan warga negara. PTUN diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negaranya. Dalam hal ini, sengketa timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak warga negara. Dengan demikian PTUN ditujukan pula untuk melindungi rakyat dari tindakan-tindakan pemerintah yang tidak populis. Singkatnya, PTUN tidak hanya melindungi hak-hak tunggal saja, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara sebagai suatu masyarakat.

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara melengkapi 3 peradilan lain yaitu Mahkamah Agung, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer sebagai pelaksana peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keberadaan PTUN bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bernegara dan berbangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan tertib. Karena itu, diperlukan persamaan di depan hukum yang tidak hanya mengatur warga negara dengan warga negara, tetapi juga antara warga negara dengan pemerintah. Pemerintah wajib secara terus-menerus membangun, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur-aparatur negara agar aparatur tersebut menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa dalam melaksanakan tugasnya, yaitu selalu menjunjung kebenaran hukum yang dilandasi semangat dan sikap pengabdian kepada masyarakat. Untuk mencapai kondisi yang dicitakan sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah harus berperan secara aktif dan positif dalam membangun relasi dengan masyarakat.

Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Kantor PTUN Semarang berlokasi di daerah Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat, tepatnya di Jalan Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang, daerah ini merupakan kawasan pemukiman dan pertokoan, akan tetapi aksesnya cukup mudah dijangkau apalagi lokasinya sangat dekat dengan Bandara Ahmad Yani Semarang. 
Gedung PTUN Semarang merupakan gedung bekas kantor Imigrasi yang dibangun pada tahun 1981 dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kehakiman RI Bapak H. Ismail Saleh, SH tanggal 20 April 1992 bersamaan dengan beroperasinya PTUN Semarang. 
Adapun data fisik lahan dan bangunan adalah sebagai berikut : 
a. Luas Tanah : 3328 m2 
b. Luas Bangunan : 830 m2 (terdiri dari sebuah bangunan utama 2 lantai) 
c. Batas-batas : 
      - Timur (Depan) : Jalan (Raya) Abdulrahman Saleh 
      - Selatan (Kanan) : Pertokoan dan perumahan penduduk 
      - Utara (Kiri) : Perumahan penduduk 
     - Barat (Belakang): Sertipikat HP No.14 tahun 1999 yang terletak di Kel. Kalibanteng Kulon.

Foto Gedung PTUN Kota Semarang, dari www.ptun-semarang.go.id

Pada tahun 2009 dilakukan renovasi gedung PTUN Kota Semarang, dan ikut untuk membantu design visual 3D.

Gambar Visual 3D Gedung PTUN Kota Semarang