Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang terjadi antara badan atau kantor tata usaha negara dengan warga negara. PTUN diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negaranya. Dalam hal ini, sengketa timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak warga negara. Dengan demikian PTUN ditujukan pula untuk melindungi rakyat dari tindakan-tindakan pemerintah yang tidak populis. Singkatnya, PTUN tidak hanya melindungi hak-hak tunggal saja, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara sebagai suatu masyarakat.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara melengkapi 3 peradilan lain yaitu Mahkamah Agung, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer sebagai pelaksana peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Keberadaan PTUN bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bernegara dan berbangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan tertib. Karena itu, diperlukan persamaan di depan hukum yang tidak hanya mengatur warga negara dengan warga negara, tetapi juga antara warga negara dengan pemerintah. Pemerintah wajib secara terus-menerus membangun, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur-aparatur negara agar aparatur tersebut menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa dalam melaksanakan tugasnya, yaitu selalu menjunjung kebenaran hukum yang dilandasi semangat dan sikap pengabdian kepada masyarakat. Untuk mencapai kondisi yang dicitakan sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah harus berperan secara aktif dan positif dalam membangun relasi dengan masyarakat.
Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Kantor PTUN Semarang berlokasi di daerah Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat, tepatnya di Jalan Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang, daerah ini merupakan kawasan pemukiman dan pertokoan, akan tetapi aksesnya cukup mudah dijangkau apalagi lokasinya sangat dekat dengan Bandara Ahmad Yani Semarang.
Gedung PTUN Semarang merupakan gedung bekas kantor Imigrasi yang dibangun pada tahun 1981 dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kehakiman RI Bapak H. Ismail Saleh, SH tanggal 20 April 1992 bersamaan dengan beroperasinya PTUN Semarang.
Adapun data fisik lahan dan bangunan adalah sebagai berikut :
a. Luas Tanah : 3328 m2
b. Luas Bangunan : 830 m2 (terdiri dari sebuah bangunan utama 2 lantai)
c. Batas-batas :
- Timur (Depan) : Jalan (Raya) Abdulrahman Saleh
- Selatan (Kanan) : Pertokoan dan perumahan penduduk
- Utara (Kiri) : Perumahan penduduk
- Barat (Belakang): Sertipikat HP No.14 tahun 1999 yang terletak di Kel. Kalibanteng Kulon.
Foto Gedung PTUN Kota Semarang, dari www.ptun-semarang.go.id |
Pada tahun 2009 dilakukan renovasi gedung PTUN Kota Semarang, dan ikut untuk membantu design visual 3D.
Gambar Visual 3D Gedung PTUN Kota Semarang |