Selasa, 27 Januari 2009

RENOVASI PENGADILAN TUN SEMARANG

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang terjadi antara badan atau kantor tata usaha negara dengan warga negara. PTUN diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negaranya. Dalam hal ini, sengketa timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak warga negara. Dengan demikian PTUN ditujukan pula untuk melindungi rakyat dari tindakan-tindakan pemerintah yang tidak populis. Singkatnya, PTUN tidak hanya melindungi hak-hak tunggal saja, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara sebagai suatu masyarakat.

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara melengkapi 3 peradilan lain yaitu Mahkamah Agung, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer sebagai pelaksana peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keberadaan PTUN bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bernegara dan berbangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan tertib. Karena itu, diperlukan persamaan di depan hukum yang tidak hanya mengatur warga negara dengan warga negara, tetapi juga antara warga negara dengan pemerintah. Pemerintah wajib secara terus-menerus membangun, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur-aparatur negara agar aparatur tersebut menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa dalam melaksanakan tugasnya, yaitu selalu menjunjung kebenaran hukum yang dilandasi semangat dan sikap pengabdian kepada masyarakat. Untuk mencapai kondisi yang dicitakan sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah harus berperan secara aktif dan positif dalam membangun relasi dengan masyarakat.

Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Kantor PTUN Semarang berlokasi di daerah Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat, tepatnya di Jalan Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang, daerah ini merupakan kawasan pemukiman dan pertokoan, akan tetapi aksesnya cukup mudah dijangkau apalagi lokasinya sangat dekat dengan Bandara Ahmad Yani Semarang. 
Gedung PTUN Semarang merupakan gedung bekas kantor Imigrasi yang dibangun pada tahun 1981 dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kehakiman RI Bapak H. Ismail Saleh, SH tanggal 20 April 1992 bersamaan dengan beroperasinya PTUN Semarang. 
Adapun data fisik lahan dan bangunan adalah sebagai berikut : 
a. Luas Tanah : 3328 m2 
b. Luas Bangunan : 830 m2 (terdiri dari sebuah bangunan utama 2 lantai) 
c. Batas-batas : 
      - Timur (Depan) : Jalan (Raya) Abdulrahman Saleh 
      - Selatan (Kanan) : Pertokoan dan perumahan penduduk 
      - Utara (Kiri) : Perumahan penduduk 
     - Barat (Belakang): Sertipikat HP No.14 tahun 1999 yang terletak di Kel. Kalibanteng Kulon.

Foto Gedung PTUN Kota Semarang, dari www.ptun-semarang.go.id

Pada tahun 2009 dilakukan renovasi gedung PTUN Kota Semarang, dan ikut untuk membantu design visual 3D.

Gambar Visual 3D Gedung PTUN Kota Semarang












Minggu, 25 Januari 2009

PANTAI ALAM INDAH (PAI) KOTA TEGAL

Lokasi PAI terletak tidak jauh dari Pusat Kota, berada di bibir pantai Laut Jawa untuk menuju kesana tidaklah sulit karena bisa ditempuh melalui jalur lintas Pantura.

Luas PAI pertama adalah 4 Ha, kemudian seiring dengan adanya penambahan sarana, luas PAI bertambah 3 Ha menjadi 7 Ha.


Keberadaan PAI makin lama makin berkembang. Oleh karena itu pada tanggal 4 September 1978 Obyek Wisata PAI diresmikan oleh Walikotamadya Daerah Tingkat II Tegal, Bapak Sardjoe. Selanjutnya dengan adanya rencana pengembangan Obyek Wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal, Luas Wilayah ditambah 9 Ha. menjadi 21 Ha., dengan perincian; 5 Ha. Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Tegal, dan 16 Ha. Tanah PELINDO III. 


Berkunjung ke Tegal, kurang lengkap rasanya jika belum berkunjung ke Pantai Alam Indah. Anda bisa mengunjungi pantai ini yang terletak tidak jauh dari pusat kota. Ada banyak kegiatan menarik di sana.

Tempat wisata ini menyediakan pemandangan alam pantai yang indah, sesuai dengan namanya, Pantai Alam Indah. Kita bisa melihat hamparan pantai dan Laut Jawa. Ombaknya pun cukup besar. Jadi bisa untuk berenang ditepian pantai atau sekedar bermain air.

Tidak bisa berenang? tenang saja, di bibir pantai banyak penyewaan pelampung yang menggunakan ban dalam mobil. harganya pun cukup terjangkau. Namun untuk berenang, harus mematuhi rambu-rambu yang ada.
Pada saat ini fasilitas sebagai obyek wisata masih sangat tradisional hanya beberapa fasilitas antara lain, sebagai berikut :
- Taman rekreasi multi fungsi, 
- Anjungan, 
- Gazebo, 
- Panggung hiburan, 
- Rumah makan ( warung ) dan kafe.

Foto Anjungan Lama diambil dari wisata-tegal.blogspot.com

Foto Anjungan Baru diambil dari wisata-tegal.blogspot.com

Foto Anjungan Baru diambil dari infotegal.com


Dalam proses perencanaan fasilitas anjungan di obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal (Januari 2009), saya ikut membantu untuk mempresentasikan menjadi gambar visual atau 3D (3 dimensi). 

Anjungan di lengkapi dengan fasilitas :
- pintu gerbang, 
- gardu pandang, 
- rest area,
- sitting area,
- dermaga. 


Gambar visual 3D anjungan PAI Kota Tegal



Kamis, 22 Januari 2009

KANTOR POS KECAMATAN MUNTILAN

Sejarah Pos Indonesia
Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.

Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.

Perubahan Status Pos Indonesia
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).

Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.


Kantor Pos Muntilan
Kantor Pos Muntilan beralamat di Jl. Dr.Sutomo No. 12, Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah, Telepon 0293-587066
Ikut untuk design visual 3D kantor pos muntilan. 

Gambar Visual 3D Kantor Pos Muntilan