Salah satu unsur yang penting dalam suatu kota adalah dengan adanya ruang terbuka atau public area. Ruang publik adalah seluruh ruangan yang tercipta / terbentuk di antara bangunan-bangunan beserta elemen – elemen pokok lain di dalam sebuah perkotaan dan lingkungan yang berada di sekitarnya. Ruang publik yang dimaksud adalah taman dan lapangan, jalur hijau kota, hutan dan semua elemen penyusunnya.
Jalur pejalan kaki, baik trotoar maupun jalan setapak juga dapat digolongkan dalam ruang terbuka. Ruang terbuka kota merupakan area yang terbangun maupun tidak terbangun pada area kota dan memiliki fungsi untuk taman dan rekreasi, konservasi tanah dan sumber-sumber alam, serta tujuan pendidikan dan perlindungan terhadap nilai-nilai sejarah.
Beberapa area atau ruang terbuka di dalam sebuah perkotaan, salah satu contohnya adalah Alun – alun kota. Alun-alun kota merupakan ruang terbuka sekaligus ruang publik yang merupakan bagian dari wilayah kota yang terbentuk dari konfigurasi massa bangunan bangunan dan elemen – elemen lain yang terdapat di sekitar lingkungan perkotaan tersebut.
Alun-alun yang berada pada pusat-pusat kota diarahkan sebagai landmark (tetenger) kota yang memberikan dukungan terhadap terbentuknya citra Kota Salatiga. Dalam hal ini alun-alun Kota Salatiga direncanakan untuk menjadi public space yang mengakomodasi berbagai kegiatan / kebutuhan sosial masyarakat kota, seperti untuk bersantai, bermain, berjalan-jalan, berolahraga, upacara dsb.
Penataan alun-alun kota ini sangat penting kaitannya dalam perancangan sebuah kota, karena alun-alun kota ini sebagai pusat kegiatan masyarakat. Penataan suatu alu-alun kota memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang serta menyeluruh agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.